Kewajiban Pemilik Kendaraan

wajib pajak

Memiliki mobil kita harus tau akan kebutuhan oprasionalnya mengennal cara-cara pemeliharaan kendaraan secara umum dengan adanya ke inginan kita mempunyai mobil kita harus sudah siap dengan kebutuhan ofrasional dan kebutuhan pajak setiap Tahunnya.
Dibawah ini salah satu resiko yang wajib untuk anda yang memiliki kendaran:
(1) Keluarnya kendaran anda dari pabrik otomotif dengan di sertai surat-surat yang mewajibkan pemilik untuk membayar pajak kendaraan.
Setiap kendaraan di wajibkan untuk membayar pajak kepada negara, yang setiap tahunya harus di perpanjang pajaknya yang di kelola oleh pihak ke Polisian di kantor Bersama dan harus cek pisik kendaraan oleh petugas kepolisian untuk mengngatisipasi kelayakan kendaraan tersebut dan menjaga terjadinya kecelakaan.
(2) Wajibnya memiliki SIM atau surat ijin mengemudi, SIM atau surat ijin mengemudi ini berlaku lima tahun dan Sim ini memiliki tingkatan-tingkatan kemampuan dan pengalaman si pemilik SIM.
Pembuatan SIM hampir sama dengan mengurus surat pajak kendaraan yang di selenggarakan oleh ke polisian di kantor bersama. Pembuatan sim harus melewati ujian-ujian sipendaptar untuk memiliki surat ijin tersebut.
Bagi anda yang memiliki kendaran harus selalu memperhatikan kewajiban yang tertulis di atas,karena jika salah satu kewajiban tersebut tida dipenuhi itu termasuk dalam pelanggaran dan adapasal dan sangsi yang berlaku dari pihak yang berwajib.