Prosedur Membuat Surat Izin Mengemudi dan Biaya Pembuatannya

Surat Izin Mengemudi

Pada kali ini idolamania akan menguraikan secara lengkap tentang cara pembuatan SIM sampai dengan pemafaran informasi tentang biaya untuk dapat membuat SIM untuk kita semua. SIM atau pun Surat Izin Mengemudi adalah salah satu dokumen yang sangat penting dan juga wajib untuk kita miliki terutama bagi warga Negara Indonesia jika akan menggunakan kendaraan roda dua atau pun roda empat.Hal inilah yang membuat idolamania ingi berbagi cara untuk membuat SIM kepada pembaca Dikarenakan informasi ini penting sekali untuk warta negara Indonesia.

Untuk para pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi yang baru,maka kita harus mengikuti prosedur tentang cara membuat SIM yang baru yang telah ditentukan. Berikut ini adalah cara atau pun prosedur yang harus kita lakukan ketika ingin membuat SIM yang baru.

  1. Syarat pertama tentunya sangat mudah sekali untuk kita lakukan karena kita hanya mempersiapkan foto copy KTP beberapa lembar saja untuk dijadikan sebagai dokumen
  2. Untuk pemohon, untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan juga rohani bisa kita dapatkan dari seorang dokter atau pun pemilik klinik kepolisian serta bisa juga di pusat pelayanan kesehatan yang lainnya.
  3. Kita harus mengambil atau pun membeli permohonan untuk membuat SIM yang tentu saja harus sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan untuk membuat SIM yang baru.
  4. Ketika kita membuat SIM yang baru tentu saja diwajibkan untuk membayar biaya asuransi. Pembayaran biaya asuransi tersebut yaitu sebesar 30 ribu.Namun perlu juga kita ketahui bahwa asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  5. Langkah selanjutnya yaitu kita harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan juga benar yang sesuai dengan petunjuk yang telah ada. Kemduian formulir tersebut kita serahkan kepada petugas yang sedang berjaga. Tunggulah nama kita sampai dipanggil oleh petugas.
  6. Jika kita lulus, maka selanjutnya kita akan diuji dengan ujian praktik. Namun jika kita tidak lulus, maka kita masih diberikan kesempatan untuk mengulang kembali tes tertulis setelah tenggang waktu 7 hari,14 hari dan juga 30 hari. Jika kita mengulang kemudian kita masih tidak lulus, tidak datang kembali, tidak mengulang atau pun tidak ada keterangan sama sekali, maka uang pembayaran SIM akan dikembalikan oleh petugas.
  7. Jika kita dinyatakan lulus,maka SIM akan segera diproduksi atau pun dicetak.
  8. Langkah selanjutnya jika kita lulus maka kita akan diminta untuk menunggu giliran panggilan ke loket untuk segera melengkapi berkas tanda tangan, foto dan juga sidik jari, semua langkah tersebut dilakukan dengan elektronik atau pun menggunakan sistem digital.
  9. Langkah selanjutnya yaitu kita akan tinggal menunggu panggilan untuk dapat mengambil SIM yang telah jadi pada loket pengambilan SIM.

Terkait masalah pembiayaan pembuatan SIM, kita mempunyai kewajiban untuk membayar yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri. Dalam Peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut :

SIM A : Rp 120.000, SIM B1 : Rp 120.000, SIM B2 : Rp 120.000, SIM C : Rp 100.000 dan SIM D : Rp   50.000